Senin, 21 Desember 2015
Home »
» PENGERTIAN KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa, koperasi adalah
Badan Usaha yang Beranggotakan oerang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdarkan atas azas kekeluargaan
Selanjutnya pada pasal 16,pasal 17 ayat (1) dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diketahui berkaitan dengan pengakuan keanggotaan
•Sebagai Pemilik
•Sebagai pengguna jasa / pelanggan
•Mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi / usaha yang sama
Kesimpulannya anggota adalah kunci keberhasilan koperasi
suka belajar sesuatu yang baru