Senin, 21 Desember 2015

PENGERTIAN KOPERASI





Undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa, koperasi adalah 
Badan Usaha yang Beranggotakan oerang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdarkan atas azas kekeluargaan
Selanjutnya pada pasal 16,pasal 17 ayat (1) dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diketahui berkaitan dengan pengakuan keanggotaan
Sebagai Pemilik

Sebagai pengguna jasa / pelanggan

Mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi / usaha yang sama

 Kesimpulannya anggota adalah kunci keberhasilan koperasi

  
USP Sejahtera Kecamatan Jambesari Darus Sholah-Kabupaten Bondowoso
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
suka belajar sesuatu yang baru

Technology

Labels

Labels