Minggu, 20 Desember 2015
Anggaran Dasar & Rumah Tangga
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
- Usaha Simpan Pinjam ini bernama “SEJAHTERA” disingkat USP “SEJAHTERA”.
- USP “SEJAHTERA” berkedudukan di UPTD KEc.Jambesari Darus Sholah Jl. KH. Abdurrahman Wahid No. Desa Jambesari Kabupaten Bondowoso.
BAB
II
LANDASAN
DAN AZAS
Pasal
2
- USP “SEJAHTERA” berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- USP “SEJAHTERA” berasaskan kekeluargaan.
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
3
- USP “SEJAHTERA” bermaksud menggalang kerja sama untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
- USP “SEJAHTERA” bertujuan memajukan kesejahteraan anggota yang adil dan makmur.
BAB
IV
USAHA
Pasal
4
Untuk mencapai maksud dan tujuan
diatas maka USP “SEJAHTERA” menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
- Menghimpun simpanan anggota yang berupa Simpanan pokok, Simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
- Meminjamkan simpanan tersebut kepada anggota.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
5
Yang diterima menjadi anggota USP
“SEJAHTERA” adalah
- Semua guru dan Kepala Sekolah dan Penjaga yang ada di wilayah Kec. Jambesari Darus Sholah (PNS).
- Tenaga Kependidikan yang ada di UPTD Kec. Jambesari Darus Sholah (PNS).
Pasal
6
Syarat untuk menjadi anggota harus
:
- Mengisi formulir pendaftaran dan disyahkan oleh Kepala instansi.
- Taat dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di USP “SEJAHTERA.
Pasal
7
Keanggotaan berakhir bilamana
anggota Meninggal dunia, Mutasi diluar kecamatan, Pensiun.
BAB
VI
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal
8
- Keanggotaan melekat pada diri sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Setiap anggota harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
- Keanggotaan USP “SEJAHTERA adalah pemilik yang syah sekaligus pengguna jasa.
Pasal
9
Kewajiban
anggota
- Membayar simpanan pada USP “SEJAHTERA (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela).
- Mengembalikan Pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- hadir dan secara aktif mengambil peranan dalam rapat anggota.
Pasal
10
Hak-hak
anggota
setiap anggota USP “SEJAHTERA
mempunyai hak yang sama untuk.
- Menghadiri mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas.
- Berhak untuk mendapatkan pinjaman.
- Mendapatkan santunan dana sosial bagi yang berhak.
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
11
Susunan
Pengurus
Pengurus USP “SEJAHTERA terdiri
dari Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II dan Bendahara.
Pasal
12
Kewajiban
Pengurus
- Pengurus berkewajiban mengatur rumah tangga USP “SEJAHTERA.
- Melaksanakan hasil keputusan musyawarah anggota.
- Melaporkan secara tertulis tentang keuangan setiap tutup buku dan mempertanggung. jawabkannya kepada anggota.
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga.
Pasal
13
Hak
Pengurus
Pengurus berhak mendapatkan uang
lelah berdasarkan hasil musyawarah yang tertuang dalam anggaran rumah tangga
Pasal
14
Masa
Jabatan
Masa jabatan Pengurus dalam satu
periode 3 tahun
BAB
VIII
Pasal
15
Susunan
Badan Pemeriksa
Badan Pemeriksa terdiri dari 1
orang Ketua dan 2 orang anggota dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan.
Pasal
16
Kewajiban
Badan Pemeriksa
Kewajiban badan pemeriksa adalah
memeriksa dan mengevaluasi kerja pengurus. Melaporkan dan
mempertanggungjawabkannya dalam rapat anggota tahunan.
Pasal
17
Hak
Badan Pemeriksa
Badan Pemeriksa berhak menerima
uang lelah berdasarkan hasil musyawarah yang tertuang dalam anggaran rumah
tangga.
Pasal
18
Masa
Jabatan Badan Pemeriksa
Masa jabatan pemeriksa 3 tahun
dalam satu periode
BAB
IX
Pasal
19
Dewan
Penasehat
Dewan penasehat USP adalah Kepala
Unit pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
BAB
X
Pasal
20
Pembukuan
- Tahun buku berjalan 1 tahun terhitung 1 januari sampai 31 desember
- Biaya pembukuan diambilkan dari uang jasa
BAB
XI
Pasal
21
Rapat-Rapat
- Rapat anggota pemegang kekuasaan tertinggi dalam USP
- Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam setahun
- Rapat anggota tahunan diadakan paling lambat 3 bulan setelah tutup buku
- Rapat anggota biasa untuk menyusun rencana kerja dan rencana anggaran belanja
BAB
XII
Pasal
22
Tabungan
- Besar tabungan ditentukan dalam rapat anggota
- Tabungan USP terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela
- Pembayaran simpanan dan angsuran melalui bendahara gaji UPTD Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
BAB
XIII
Pasal
23
Pinjaman
- Peminjam harus mengajukan permohonan yang sah dan paling lambat tanggal 25 sudah ada pada pengurus
- Besar pinjaman yang diterima diatur dan ditentukan oleh pengurus berdasarkan besar dan jumlah gaji yang diterima
BAB
XIV
Pasal
24
Jasa
- Perhitungan jasa dilakukan pada akhir tahun.
- Uang jasa diberikan pada anggota setelah dikurangi biaya operasional.
- Perhitungan jasa disesuaikan dengan modal yang dmiliki anggota..
BAB
XV
Pasal
25
Dana
Sosial
- Dana sosial dikeluarkan untuk keperluan musibah anggota.
- Kriteria Dana Sosial ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
- Pengeluaran dana social diatur oleh pengurus berdasarkan rapat anggota.
- Besarnya dana social ditentukan dalam rapat anggota.
BAB
XVI
LAIN-LAIN
DAN PENUTUP
Pasal
26
Lain-lain
- Segala sesuatu yang belum diatur / tercamtum dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga yang disetujui dan ditetapkan oleh anggota.
Pasal
27
Penutup
- Apabila didalam perkembangan USP yang memerlukan adanya penyesuaian Anggaran dasar maka anggaran dasar ini dapat diubah dan disesuaikan dengan kehendak anggota.
- Merubah anggaran dasar apabila disetujui oleh anggota dalam forum rapat anggota.
USAHA
SIMPAN PINJAM
SEJAHTERA
KECAMATAN
JAMBESARI DARUS SHOLAH
ANGGARAN
RUMAH TANGGA USP SEJAHTERA
Pembukaan
Anggaran rumah tangga merupakan aturan-aturan
yang harus dipatuhi dan ditaati oleh anggota badan pemeriksaan dan pengurus
Anggaran rumah tangga sifatnya
lebih terperinci dan jelas. Hal ini dikarenakan fungsi anggaran rumah tngga
yang sangat penting dalam memberikan arah dan haluan serta ruang gerak yang harus
dilaksanakan sesuai dengan aspirasi anggota
Sebagai produk dari aspirasi dan
kehendak anggota maka pelaksanaannyapun menuntu kemauan, kesadaran dan
kepatuhan serta loyalitas secara penuh dengan semangat kekeluargaan dibawah
naungan Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
cukup jelas
BAB
II
LANDASAN
DAN AZAS
Pasal
2
cukup jelas
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal
3
cukup jelas
BAB
IV
USAHA
Pasal
4
- Besar angsuran sebanyak 10 kali
- Bagi anggota jumlah pinjaman diatas 10 juta lama angsuran bisa 10 – 20 kali
- Bunga pinjaman perbulan 1% dari besar pinjaman dipotong dimuka
Hasil rapat RAB 2015 di SDN
Jambesari 03
USP Sejahtera tetap 1% per bulan
untuk jangka waktu 20 bulan, dan 0,8% per bulan untuk jangka waktu 24 bulan s.d
36 bulan.
Jumlah pinjaman untuk bunga 1% =
Rp. 1.000.000 s.d 10.000.000 angsuran max 20 bulan
Jumlah pinjaman untunk bunga
0,8% = Diatas Rp. 10.000.000 angsuran max 36 bulan
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
5
1.
Keanggotaan
meliputi Kepala Sekolah, Guru, Penjaga TK/SD di wilayah Kec. Jambesari Darus
Sholah (PNS)
2.
Cukup jelas
Pasal
6
Syarat untuk menjadi anggota harus
:
1. Mengisi
formulir pendaftaran diketahui oleh
Kepala Instansi
2. Taat
dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di USP “SEJAHTERA” Kec. Jambesari Darus Sholah
Pasal
7
Bilamana keanggotaan berakhir/keluar maka berhak
mendapatkan modal dan SHU
BAB
VI
KEWAJIBAN
DAN HAK ANGGOTA
Pasal
8
cukup jelas
Pasal
9
Kewajiban
anggota
1. Membayar Simpanan pokok sebesar Rp.
200.000
2. Membayar Simpanan wajib Sebesar Rp. 50.000
3.
Mengembalikan Pinjaman sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
4.
hadir dan secara aktif mengambil peranan dalam rapat
anggota
Pasal
10
Hak-hak
anggota
cukup jelas
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
11
Susunan
Pengurus
Cukup jelas
Pasal
12
Kewajiban
Pengurus
Kewajiban Ketua
- Tanggung jawab atas pelaksanaan USP Sejahtera
- Senantiasa berupaya memanjukan dan tetap menjaga tegaknya USP sejahtera
- Membuat laporan umum tentang jalannya USP sejatera dalam RAT
Kewajiban Sekretaris dan Bendahara
- Melaksanakan manajemen keuangan dan administrasi
- Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
- Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota melalu RAT
Pasal
13
Hak
Pengurus
Mendapatkan honor tiap bulan sebagai berikut :
Ketua I
:
Rp. 100.000
Ketua II :
Rp. 75.000
Sekretaris I : Rp.100.000
Sekretaris
II :
Rp. 75.000
Bendahara :
Rp. 100.000
Badan Pemeriksa 1 : Rp. 75.000
Badan Pemeriksa 2 : Rp. 75.000
Badan Pemeriksa 3 : Rp. 75.000
Bendahara gaji : Rp. 75.000
Pembina Koperasi/Kepala UPD : Rp. 50.000
Pasal
14
Masa
Jabatan
Cukup jelas
BAB
VIII
Pasal
15
Cukup jelas
Pasal
16
Cukup jelas
Pasal
17
Hak
Badan Pemeriksa
Mendapatkan honor tiap bulan sebagai berikut :
Badan Pemeriksa 1 : Rp. 75.000
Badan Pemeriksa 2 : Rp. 75.000
Badan Pemeriksa 3 : Rp. 75.000
Pasal
18
Masa
Jabatan Badan Pemeriksa
Cukup jelas
BAB
IX
Pasal
19
Dewan
Penasehat
Cukup jelas
BAB
X
Pasal
20
Pembukuan
Cukup jelas
BAB
XI
Pasal
21
Rapat-Rapat
1. Rapat
anggot pemegang kekuasaan tertinggi dalam USP
2. Rapat
anggota diadakan sedikitnya sekali dalam setahun
3. Rapat
anggota tahunan diadakan paling lambat 3 bulan setelah tutup buku
4. Rapat
anggota biasa untuk menyusun rencana kerja dan rencana anggaran belanja
5. Rapat rutin pengurus dan BP sedikitnya 1
bulan sekali.
6. Biaya rapat pengurus disesuaikan dengan
situasi dan kondisi yang ada.
BAB
XII
Pasal
22
TABUNGAN
Cukup jelas
BAB
XIII
Pasal
23
Pinjaman
1.
Cukup jelas
2.
Pengajuan
pinjaman harus ditandatangani oleh Bendahara dan disetujui oleh Kepala Instansi
BAB
XIV
Pasal
24
Jasa
1. Perhitungan
jasa dilakukan pada akhir tahun
2. uang
jasa diberikan pada anggota setelah dikurangi biaya operasional
3. Besar pembagian SHU adalah
·
55%
untuk anggota
·
15%
Dana pengurus
·
20%
Dana cadanggan
·
5%
dana sosial
·
5%
Dana resiko
BAB
XV
Pasal
25
Dana
Sosial
1. Dana
social dikeluarkan hanya untuk anggota (bukan keluarga) Sebesar Rp. 100.000
2. Dana sosial diberikan bagi anggota 1 kali
dalam 1 tahun
3. Dana dikeluarkan apabila anggota menjalani
rawat inap selama 3 hari dengan menunjukkan surat rawat inap/keterangan rumah
sakit
BAB
XVI
LAIN-LAIN
DAN PENUTUP
Pasal
26
Lain-lain
Cukup jelas
Pasal
27
Penutup
Cukup jelas
Ditetapkan di : Jambesari darus sholah
Pada tanggal :
SUSUNAN
PENGURUS USP SEJAHTERA
PEMBINA :
KA. UPD JAMBESARI DARUS SHOLAH
KETUA 1 :
TUTIK SUSILOWATI, S.Pd
KETUA II :
JAHURI, S.Pd
SEKRETARIS 1 : KURDI,
S.Pd.SD
SEKRETARIS 2 : AHMAD, S.Pd
BENDAHARA :
SIGIT PRIYOGO M, S.Pd.SD
BADAN PENGAWAS
KETUA :
KASTUBI, S.Pd
ANGGOTA :
ZEIN AFFANDI, S.Pd
AHMAD SYAIFULLAH, S.Pd.SD
suka belajar sesuatu yang baru