Minggu, 20 Desember 2015

Anggaran Dasar & Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR  DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
  1. Usaha Simpan Pinjam ini bernama “SEJAHTERA” disingkat USP “SEJAHTERA”.
  2. USP “SEJAHTERA” berkedudukan di UPTD KEc.Jambesari Darus Sholah Jl. KH. Abdurrahman Wahid No. Desa Jambesari Kabupaten Bondowoso.

BAB II
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 2
  1. USP “SEJAHTERA” berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  2. USP “SEJAHTERA” berasaskan kekeluargaan.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
  1. USP “SEJAHTERA” bermaksud menggalang kerja sama untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
  2. USP “SEJAHTERA” bertujuan memajukan kesejahteraan anggota yang adil dan makmur.

BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan diatas maka USP “SEJAHTERA” menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
  1. Menghimpun simpanan anggota yang berupa Simpanan pokok, Simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
  2. Meminjamkan simpanan tersebut kepada anggota.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Yang diterima menjadi anggota USP “SEJAHTERA” adalah
  1. Semua guru dan Kepala Sekolah dan Penjaga yang ada di wilayah Kec. Jambesari Darus Sholah (PNS).
  2. Tenaga Kependidikan yang ada di UPTD Kec. Jambesari Darus Sholah (PNS).

Pasal 6
Syarat untuk menjadi anggota harus :
  1. Mengisi formulir pendaftaran dan disyahkan oleh Kepala instansi.
  2. Taat dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di USP “SEJAHTERA.

Pasal 7
Keanggotaan berakhir bilamana anggota Meninggal dunia, Mutasi diluar kecamatan, Pensiun.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 8
  1. Keanggotaan melekat pada diri sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan.
  2. Setiap anggota harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  3. Keanggotaan USP “SEJAHTERA adalah pemilik yang syah sekaligus pengguna jasa.

Pasal 9
Kewajiban anggota
  1. Membayar simpanan pada USP “SEJAHTERA (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela).
  2. Mengembalikan Pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. hadir dan secara aktif mengambil peranan dalam rapat anggota.

Pasal 10
Hak-hak anggota
setiap anggota USP “SEJAHTERA mempunyai hak yang sama untuk.
  1. Menghadiri mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus dan pengawas.
  3. Berhak untuk mendapatkan pinjaman.
  4. Mendapatkan santunan dana sosial bagi yang berhak.


BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Susunan Pengurus
Pengurus USP “SEJAHTERA terdiri dari Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II dan Bendahara.

Pasal 12
Kewajiban Pengurus

  1. Pengurus berkewajiban mengatur rumah tangga USP “SEJAHTERA.
  2. Melaksanakan hasil keputusan musyawarah anggota.
  3. Melaporkan secara tertulis tentang keuangan setiap tutup buku dan mempertanggung. jawabkannya kepada anggota.
  4. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga.

Pasal 13
Hak Pengurus

Pengurus berhak mendapatkan uang lelah berdasarkan hasil musyawarah yang tertuang dalam anggaran rumah tangga

Pasal 14
Masa Jabatan

Masa jabatan Pengurus dalam satu periode 3 tahun



BAB VIII
Pasal 15
Susunan Badan Pemeriksa

Badan Pemeriksa terdiri dari 1 orang Ketua dan 2 orang anggota dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan.

Pasal 16
Kewajiban Badan Pemeriksa
Kewajiban badan pemeriksa adalah memeriksa dan mengevaluasi kerja pengurus. Melaporkan dan mempertanggungjawabkannya dalam rapat anggota tahunan.

Pasal 17
Hak Badan Pemeriksa
Badan Pemeriksa berhak menerima uang lelah berdasarkan hasil musyawarah yang tertuang dalam anggaran rumah tangga.



Pasal 18
Masa Jabatan Badan Pemeriksa
Masa jabatan pemeriksa 3 tahun dalam satu periode

BAB IX
Pasal 19
Dewan Penasehat
Dewan penasehat USP adalah Kepala Unit pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

BAB X
Pasal 20
Pembukuan
  1. Tahun buku berjalan 1 tahun terhitung 1 januari sampai 31 desember
  2. Biaya pembukuan diambilkan dari uang jasa

BAB XI
Pasal 21
Rapat-Rapat
  1. Rapat anggota pemegang kekuasaan tertinggi dalam USP
  2. Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam setahun
  3. Rapat anggota tahunan diadakan paling lambat 3 bulan setelah tutup buku
  4. Rapat anggota biasa untuk menyusun rencana kerja dan rencana anggaran belanja

BAB XII
Pasal 22
Tabungan
  1. Besar tabungan ditentukan dalam rapat anggota
  2. Tabungan USP terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela
  3. Pembayaran simpanan dan angsuran melalui bendahara gaji UPTD Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

BAB XIII
Pasal 23
Pinjaman
  1. Peminjam harus mengajukan permohonan yang sah dan paling lambat tanggal 25 sudah ada pada pengurus
  2. Besar pinjaman yang diterima diatur dan ditentukan oleh pengurus berdasarkan besar dan jumlah gaji yang diterima




BAB XIV
Pasal 24
Jasa
  1. Perhitungan jasa dilakukan pada akhir tahun.
  2. Uang jasa diberikan pada anggota setelah dikurangi biaya operasional.
  3. Perhitungan jasa disesuaikan dengan modal yang dmiliki anggota..

BAB XV
Pasal 25
Dana Sosial
  1. Dana sosial dikeluarkan untuk keperluan musibah anggota.
  2. Kriteria Dana Sosial ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
  3. Pengeluaran dana social diatur oleh pengurus berdasarkan rapat anggota.
  4. Besarnya dana social ditentukan dalam rapat anggota.

BAB XVI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 26
Lain-lain

  1. Segala sesuatu yang belum diatur / tercamtum dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga yang disetujui dan ditetapkan oleh anggota.

Pasal 27
Penutup
  1. Apabila didalam perkembangan USP yang memerlukan adanya penyesuaian Anggaran dasar maka anggaran dasar ini dapat diubah dan disesuaikan dengan kehendak anggota.
  2. Merubah anggaran dasar apabila disetujui oleh anggota dalam forum rapat anggota.

 


USAHA SIMPAN PINJAM
SEJAHTERA
KECAMATAN JAMBESARI DARUS SHOLAH

ANGGARAN RUMAH TANGGA USP SEJAHTERA

Pembukaan

Anggaran rumah tangga merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh anggota badan pemeriksaan dan pengurus
Anggaran rumah tangga sifatnya lebih terperinci dan jelas. Hal ini dikarenakan fungsi anggaran rumah tngga yang sangat penting dalam memberikan arah dan haluan serta ruang gerak yang harus dilaksanakan sesuai dengan aspirasi anggota
Sebagai produk dari aspirasi dan kehendak anggota maka pelaksanaannyapun menuntu kemauan, kesadaran dan kepatuhan serta loyalitas secara penuh dengan semangat kekeluargaan dibawah naungan Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
cukup jelas

BAB II
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 2
cukup jelas

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
cukup jelas

BAB IV
USAHA


Pasal 4
  1. Besar angsuran sebanyak 10 kali
  2. Bagi anggota jumlah pinjaman diatas 10 juta lama angsuran bisa 10 – 20 kali
  3. Bunga pinjaman perbulan 1% dari besar pinjaman dipotong dimuka
Hasil rapat RAB 2015 di SDN Jambesari 03
USP Sejahtera tetap 1% per bulan untuk jangka waktu 20 bulan, dan 0,8% per bulan untuk jangka waktu 24 bulan s.d 36 bulan.
Jumlah pinjaman untuk bunga 1% = Rp. 1.000.000 s.d 10.000.000 angsuran max 20 bulan
Jumlah pinjaman untunk bunga 0,8% = Diatas Rp. 10.000.000 angsuran max 36 bulan




BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.      Keanggotaan meliputi Kepala Sekolah, Guru, Penjaga TK/SD di wilayah Kec. Jambesari Darus Sholah (PNS)
2.      Cukup jelas

Pasal 6
Syarat untuk menjadi anggota harus :
1.      Mengisi formulir pendaftaran diketahui oleh Kepala Instansi
2.      Taat dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di USP “SEJAHTERA” Kec. Jambesari Darus Sholah


Pasal 7
Bilamana keanggotaan berakhir/keluar maka berhak mendapatkan modal dan SHU

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 8
cukup jelas

Pasal 9
Kewajiban anggota
1.      Membayar Simpanan pokok sebesar Rp. 200.000
2.      Membayar Simpanan wajib Sebesar Rp. 50.000
3.      Mengembalikan Pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.      hadir dan secara aktif mengambil peranan dalam rapat anggota

Pasal 10
Hak-hak anggota
cukup jelas


BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Susunan Pengurus
Cukup jelas

Pasal 12
Kewajiban Pengurus

Kewajiban Ketua
  1. Tanggung jawab atas pelaksanaan USP Sejahtera
  2. Senantiasa berupaya memanjukan dan tetap menjaga tegaknya USP sejahtera
  3. Membuat laporan umum tentang jalannya USP sejatera dalam RAT
Kewajiban Sekretaris  dan Bendahara
  1. Melaksanakan manajemen keuangan dan administrasi
  2. Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
  3. Mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota melalu RAT

Pasal 13
Hak Pengurus

Mendapatkan honor tiap bulan sebagai berikut :
Ketua I                                             : Rp. 100.000
Ketua II                                           : Rp. 75.000
Sekretaris I                                       : Rp.100.000
Sekretaris  II                                    : Rp. 75.000
Bendahara                                        : Rp. 100.000
Badan Pemeriksa 1                          : Rp. 75.000
Badan Pemeriksa 2                          : Rp. 75.000
Badan Pemeriksa 3                          : Rp. 75.000
Bendahara gaji                                 : Rp. 75.000
Pembina Koperasi/Kepala UPD      : Rp. 50.000



Pasal 14
Masa Jabatan

Cukup jelas


BAB VIII
Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Hak Badan Pemeriksa

Mendapatkan honor tiap bulan sebagai berikut :
Badan Pemeriksa 1                          : Rp. 75.000
Badan Pemeriksa 2                          : Rp. 75.000
Badan Pemeriksa 3                          : Rp. 75.000

Pasal 18
Masa Jabatan Badan Pemeriksa
Cukup jelas

BAB IX
Pasal 19
Dewan Penasehat
Cukup jelas

BAB X
Pasal 20
Pembukuan
Cukup jelas

BAB XI
Pasal 21
Rapat-Rapat
1.      Rapat anggot pemegang kekuasaan tertinggi dalam USP
2.      Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam setahun
3.      Rapat anggota tahunan diadakan paling lambat 3 bulan setelah tutup buku
4.      Rapat anggota biasa untuk menyusun rencana kerja dan rencana anggaran belanja
5.      Rapat rutin pengurus dan BP sedikitnya 1 bulan sekali.
6.      Biaya rapat pengurus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

BAB XII
Pasal 22
TABUNGAN
Cukup jelas

BAB XIII
Pasal 23
Pinjaman
1.      Cukup jelas
2.      Pengajuan pinjaman harus ditandatangani oleh Bendahara dan disetujui oleh Kepala Instansi


BAB XIV
Pasal 24
Jasa
1.      Perhitungan jasa dilakukan pada akhir tahun
2.      uang jasa diberikan pada anggota setelah dikurangi biaya operasional
3.      Besar pembagian SHU adalah
·         55% untuk anggota
·         15% Dana pengurus
·         20% Dana cadanggan
·         5% dana sosial
·         5% Dana resiko

BAB XV
Pasal 25
Dana Sosial
1.      Dana social dikeluarkan hanya untuk anggota (bukan keluarga) Sebesar Rp. 100.000
2.      Dana sosial diberikan bagi anggota 1 kali dalam 1 tahun
3.      Dana dikeluarkan apabila anggota menjalani rawat inap selama 3 hari dengan menunjukkan surat rawat inap/keterangan rumah sakit


BAB XVI
LAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 26
Lain-lain

Cukup jelas

Pasal 27
Penutup
Cukup jelas


Ditetapkan di : Jambesari darus sholah
Pada tanggal :


SUSUNAN PENGURUS USP SEJAHTERA

PEMBINA                        :   KA. UPD JAMBESARI DARUS SHOLAH
KETUA 1                          :   TUTIK SUSILOWATI, S.Pd
KETUA II                         :   JAHURI, S.Pd
SEKRETARIS 1               :   KURDI, S.Pd.SD
SEKRETARIS 2               :   AHMAD, S.Pd
BENDAHARA                :   SIGIT PRIYOGO M, S.Pd.SD



BADAN PENGAWAS

KETUA                             :   KASTUBI, S.Pd
ANGGOTA                      :   ZEIN AFFANDI, S.Pd
                                              AHMAD SYAIFULLAH, S.Pd.SD
USP Sejahtera Kecamatan Jambesari Darus Sholah-Kabupaten Bondowoso
Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
suka belajar sesuatu yang baru

Technology

Labels

Labels