Senin, 21 Desember 2015
Kotak Suara
========================================================================
PENGERTIAN KOPERASI
Undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa, koperasi adalah
Badan Usaha yang Beranggotakan oerang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdarkan atas azas kekeluargaan
Selanjutnya pada pasal 16,pasal 17 ayat (1) dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa ada tiga hal yang perlu diketahui berkaitan dengan pengakuan keanggotaan
•Sebagai Pemilik
•Sebagai pengguna jasa / pelanggan
•Mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi / usaha yang sama
Kesimpulannya anggota adalah kunci keberhasilan koperasi
JADWAL ACARA RAB/RK TAHUN 2015
JADWAL ACARA
RAPAT ANGGOTA
MEMBAHAS DAN MENJELASKAN
TENTANG
RENCANA
KERJA ( RK ) DAN RENCANA ANGGARAN ( RA )
TAHUN
BUKU 2016
USP
“SEJAHTERA” KEC. JAMBESARI DARUS SHOLAH
Hari :
Senin
Tanggal :
14 Desember 2015
Tempat : SDN Jambesari 3
WAKTU
|
ACARA
|
KETERANGAN
|
07.00 – 08.00
08.00 – 10.00
10.00 – 12.00
12.00 – 13.00
|
1 Peserta hadir dan mengisi daftar hadir
2. Pembukaan :
2.1 Kata
Pengantar Ketua USP
2.2 Sambutan Pembina
3. ACARA INTI :
3.1
3.1 Pengesahan
Quorum Rapat Anggota
3.2
3.2 Pembahasan dan Penjelasan (RK – RA )
3.3
3.3 Pandangan
Umum Anggota
3.4
3.4 Pengesahan
RK – RA Th.2016 USP “ Sejahtera “
3.5
3.5 Pembacaan Keputusan
3.6
3.6 Evaluasi
3.7
3.7 Do`a dan Penutup
4. ISTIRAHAT
|
● Pengurus
● TUTIK S, S.Pd● Ka. UPTD Pendidikan
● Pengurus
USP
● Pengurus
USP
● Pengurus
USP
● Pengurus
USP
● Pengurus
USP
● Petugas
● Petugas
|
Jambesari
DS, 8 Desember 2015
Ketua
I